Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Illegal Logging
Tertangkap Kamera, Kayu Ilegal Loging Pulau Batanta Kepulauan Raja Ampat
Thursday 30 May 2013 23:25:43
 

Foto Kerusakan Hutan Indonesia.(Foto: Ist)
 
LONDON, Berita HUKUM - Hari ini sebuah video kegiatan ilegal logging di daerah yang terkenal dengan kekayaan alamnya, Kepulauan Raja Ampat di Papua Barat telah dirilis oleh kelompok aktivis lingkungan di website www.eia-international.org,Kamis (30/5) Hal ini dikaitkan dengan penahanan Aiptu Labora Sitorus, oleh Mabes Polri, Labora Sitorus oknum polisi yang ternyata juga seorang bos perusahan pengolahan kayu, yang diduga mendanai dan mengatur pencurian kayu dalam skala besar.

Gambar video yang di kliem direkam di dekat pantai utara Pulau Batanta pada April 2009 lalu oleh Environmental Investigation Agency (EIA) yang berbasis di London, video ini mendokumentasikan para pembalak yang menebang pohon secara ilegal tanpa adanya izin terkait dari pemerintah, dan kemudian menggergaji kayu tersebut menjadi papan, hingga akhirnya menunggu penjemputan oleh kapal di pantai.

Para pembalak memberitahu pada investigator EIA bahwa kegiatan mereka ilegal namun secara khusus mensuplai Labora Sitorus, yang mereka ketahui adalah seorang polisi. Para pembalak juga mengakui bahwa mereka telah mengoperasikan sembilan gergaji/chainsaw di beberapa tempat di bagian ujung barat Batanta selama setidaknya 18 bulan, mengindikasikan adanya keterlibatan Sitorus dalam penyelundupan kayu ilegal telah berlangsung setidaknya sejak 2007.

Setiap mesin gergaji/chainsaw mampu memproduksi sekitar 1,5 m3 kayu gergajian setiap harinya. Kelompok yang ada dalam rekaman video ini mensuplai bisnis Sitorus setidaknya 4,000 m3 kayu setiap tahunnya. Selain itu para pembalak juga menangkap spesies burung yang langka untuk kemudian dijual.

Penangkapan Labora Sitorus baru-baru ini menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kepolisian Papua bahwa terdapat lebih dari 1,5 triliun rupiah yang telah mengalir melalui 60 rekening bank yang terkait dengan bisnisnya selama 5 tahun terakhir dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun .

Laporan pencucian uang ini di tindak lanjuti Polda Papua dengan mengikuti peristiwa penyitaan pada Mei 2013, sejumlah 2,264 m3 kayu merbau dalam 115 kontainer di Surabaya, Jawa Timur, pusat perdagangan kayu terbesar di Indonesia. Semua disuplai oleh perusahaan kayu milik keluarga Labora Sitorus, PT Rotua. Selanjutnya 1.500 m3 kayu merbau juga telah disita di Papua dimana Pulau Batanta telah disebut sebagai sumber utama kayu ilegal untuk Aiptu Labora Sitorus.

EIA mengetahui bahwa aktivis lingkungan terlibat dalam pemantauan independen perdagangan kayu yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, dan telah menyampaikan informasi pada pihak berwajib mengenai kegiatan Sitorus hingga akhirnya memicu penyitaan kayu dan penyelidikan PPATK.

Kasus ini muncul pada waktu dan momen yang menarik. Indonesia saat ini sedang menggelar skema untuk pelacakan kayu yang revolusioner dan telah lama ditunggu-tunggu. Ini adalah usaha untuk membuktikan pada pasar internasional bahwa Indonesia mengatasi ilegal logging yang merajalela.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertujuan untuk memastikan Indonesia dapat mensuplai pasar yang melarang penggunaan kayu ilegal termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat dan Australia. SVLK menjadi hal yang wajib untuk para eksportir pada Januari 2013 dan regulasi kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR) juga mulai berlaku pada Maret 2013.

Kepala Kampanye Hutan EIA, Faith Doherty mengatakan “Sangat penting bagi Indonesia untuk benar-benar menyelidiki dan mengadili kasus ini, termasuk semua pelaku pada rantai perdagangan kayu dari Sitorus dan semua ‘pelindung’ di kepolisian atau pihak berwenang lainnya yang telah memungkinkan tindak kejahatan ini tidak tersentuh hukum hingga sekian lama.” ujarnya.

Sebagian besar kayu sitaan milik Sitorus di Surabaya ditujukan ke China, meskipun EIA telah melihat data perdagangan resmi yang menunjukkan bahwa pembeli kayu merbau dari perusahaan Sitorus telah mengirimkan merbau senilai puluhan juta dolar pada pembeli di Eropa, Australia dan Amerika Serikat selama beberapa tahun terakhir.

Faith Doherty menambahkan: “Keterlibatan pihak kepolisian selama ini pada ilegal logging dan perdagangan ekspor kayu dalam skala besar menjadi perhatian khusus bagi importir produk kayu Indonesia dari Uni Eropa. Juga sudah tidak diragukan lagi bahwa Uni Eropa sendiri telah mendukung Indonesia dalam pengembangan SVLK.” ujarnya.

Faith telah terlibat secara langsung dalam perkembangan SVLK dengan organisasi di Indonesia bahkan sejak awal lahirnya skema ini. “Justru pada saat regulasi kayu Uni Eropa (EUTR) mulai berlaku, kasus Sitorus membuat sulit untuk dipercaya bahwa perdagangan kayu di Indonesia berjalan baik-baik saja,” katanya. “Sangat penting bagi Indonesia untuk melindungi reputasi yang telah diperoleh dari SVLK dengan menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia mampu menindak dan mengadili kasus korupsi oknum polisi yang terang-terangan ini.” ungkapnya.

Kayu merbau Papua telah menjadi target oleh para pelaku ilegal logging dan EIA telah mengekspos sejumlah sindikat sejak 2005. Namun kegagalan beberapa kasus besar sebelumnya yang menunjukkan adanya keterlibatan polisi dalam ilegal logging - kasus Marthen Renouw di Sorong, Papua pada 2006 - telah memunculkan kekhawatiran bahwa Sitorus akan dengan mudah lolos dari sistem pengadilan yang korup meski Instruksi Presiden telah memandatkan beberapa kementerian untuk berkoordinasi menindak kejahatan kayu di Papua.

Minggu lalu kepala PPATK mengkonfirmasi telah mengidentifikasi transaksi dari rekening Sitorus pada pejabat senior kepolisian. Faith juga menekankan adanya kebutuhan bagi pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan secara resmi bagi pemantau independen perdagangan kayu dan pelapor, beberapa pihak telah menerima ancaman sejak kasus Sitorus terekspos.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya

Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka

Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online

Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi

Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2