Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
1 dari 4 Pelaku Curanmor di Jakarta Timur dan Bekasi Tewas Ditembak, Polisi: Inisial I DPO
2020-10-28 21:32:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers hasil ungkap kasus curat dan curanmor.(Foto: BH/ amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.

"Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Yusri.

"Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," tambahnya.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

"Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG," ujarnya.

Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.

Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2