Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tahun Baru
11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
2021-12-31 08:41:14
 

Konferensi pers pemberlakuan Crowd Free Night Malam Tahun Baru 2022 di Auditorium TMC Ditlantas Polda Metro.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan Crowd Free Night (CFN) atau penutupan ruas jalan di sejumlah kawasan DKI Jakarta pada malam pergantian tahun baru 2022.

"Ruas jalan yang akan dilakukan penutupan atau Crowd Free Night ada 11 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers didampingi pejabat Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12).

"Penutupan akan dilakukan pada hari Jum'at (31/12) dan Sabtu (1/1/2022), mulai pukul 22.00-04.00 WIB," tambahnya.

Sambodo menjelaskan, CFN dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat serta mencegah kerumunan pada malam pergantian tahun dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Berikut 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada pergantian tahun baru:

1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.

Ditambahkan Sambodo, pelaksanaan CFN, dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya/Jayakarta.

"Kami sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta," terang Sambodo.

Peniadaan perayaan malam pergantian tahun itu juga diberlakukan di tempat-tempat hiburan malam (THM).

"Jadi semua (Hotel, Mal, Restoran, Kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2