Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tahun Baru
11 Titik Perbatasan Jakarta Ini akan Disekat pada Perayaan Malam Tahun Baru
2020-12-30 23:02:19
 

Tampak para petugas menjaga akses jalan raya perbatasan DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik daerah perbatasan Jakarta pada perayaan malam Tahun Baru pada Kamis (31/12) besok. Penyekatan ini dalam rangka mencegah kerumunan massa di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan akan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

"Untuk penyekatan sendiri, dilaksanakan di 11 titik," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Di titik-titik penyekatan itu, lanjut Sambodo, petugas akan menyaring konvoi kendaraan masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru.

"Penyekatan bukan berarti menutup Jakarta secara total. Namun menyaring kendaraan yang hendak melakukan konvoi atau perayaan Tahun Baru di Jakarta," ujar Sambodo.

"Kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan merayakan Tahun Baru di Jakarta," imbuhnya.

Berikut 11 titik perbatasan diantaranya, Ringroad Tegal Alur, Perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Layang Universitas Indonesia (UI), Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya, Jalan H Naman Kalimalang, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan Polsek Batu Ceper, dan Harapan Indah.

Selain penyekatan jalan, polisi juga akan memberlakukan car free night dan crowd free night di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur (BKT) sejak pukul 20.00-03.00 WIB.

Car free night berarti jalan tersebut dilarang dilalui oleh kendaraan. Sementara crowd free night, jalan tersebut tidak boleh dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda, dan sebagainya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2