Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polda Metro Jaya
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
2024-02-01 00:27:50
 

Puluhan pelaku kasus kriminal, curas, curat dan curanmor ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024.

"Kurang lebih ada 17 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka yang ditangkap yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1)

Dijelaskan Wira, dalam kasus curas yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus.

"Ada 4 kasus curas, dengan 5 tersangka. Barang bukti terkait dengan curas ada 4 telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor," rinci Wira.

Untuk kasus curat, lanjut Wira, sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang.

Selanjutnya terkait kasus curanmor berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

Adapun barang bukti yang sudah disita sebanyak 9 unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.

Wira menambahkan, dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.

Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua, terkait curas yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korban adalah istri dari anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponselnya dari belakang.

Ketiga, curas yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.

"TKP (tempat kejadian perkara)-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," terang Wira.

Wira juga menyampaikan bahwa diantara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

"Ada 3 tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiganya merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI," terang Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2