Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
2 Provokator Ngajak Nasabah Tarik Dana di 3 Bank Ditangkap Siber Mabes Polri
2020-07-03 20:49:43
 

Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah), Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kiri), dan 2 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(kemeja putih).(Foto: BH /
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 (dua) pelaku atau provokator yang menyebarkan berita bernada provokasi terhadap para nasabah bank untuk menarik dananya yang ada di 3 bank yaitu Bukopin, Mayapada, dan BTN.

"Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (3/7).

Slamet menerangkan, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi bernada provokasi itu di Twitter pada Kamis (30/6).

AY, lanjut Slamet, mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabah.

Penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat dan menyebarkan sebuah konten video pada Kamis (9/6) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.

IS dibekuk berdasarkan laporan bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima sebelumnya.

"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," terang Slamet.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2