Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
3 Konfederasi Buruh Hidupkan Kembali MPBI Bersatu Tolak RUU Omnibus Law
2020-02-29 23:47:21
 

Sejumlah kelompok buruh dalam wadah MPBI menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.(Foto: BH /amp)
 

JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kelompok atau konfederasi buruh skala besar yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Adapun tujuan MPBI dihidupkan kembali ialah untuk bersatu menggalang kekuatan buruh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang akan mendegradasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dengan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.


 


"Hari ini kami sepakat dan setuju untuk mengaktifkan kembali majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI)," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers bersama 3 kolompok buruh, di kawasan Kuningan, Jakarta, Jum'at sore (28/2). 


 


Andi menjelaskan, MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendegradasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobi-aksi.


 


"Karena yang kami lawan adalah kekuatan besar," lugasnya.


 


Menurut Andi, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020 dinilai tidak mengakomodir aspirasi dari kepentingan para pekerja dan buruh secara adil.


 


"Buruh tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan RUU. Siapa yang membuat draft RUU omnibus law. Banyak hal tidak jelas soal rancangan undang-undang cipta kerja itu," bebernya.


 


Ditempat sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan, MPBI lahir kembali untuk melakukan tujuan yang sama membela kepentingan buruh.


 


"Kalau kami mempunyai tujuan yang sama kenapa kita ngak bersatu saja," ucapnya.


 


Elly pun menantang seluruh buruh untuk bersatu melakukan perlawanan menolak dan membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


 


"Berani kita batalkan RUU Omnibus Law," tanya kepada para perwakilan buruh yang turut hadir dalam acara itu. "Berani!!!," seraya buruh menjawab tantangan itu.


 


Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, serikat pekerja akan membangkitkan kembali sejarah yang sama dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). 


 


Iqbal menyebut isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).


 


Tiga prinsip ketenagakerjaan itu, lanjut Iqbal, tergambar dalam peraturan RUU Cipta Kerja yang akan berimbas pada sejumlah hal pokok.


 


"Antara lain, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, potensi kemudahan PHK, TKA yang berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan," ujarnya.


 


"Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya omnibus law RUU Cipta Kerja, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia, MPBI reborn," tandasnya.(bh/amp)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2