Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Sengketa
3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Wednesday 21 Aug 2013 17:19:03
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim itu ialah Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga.

Mereka, diadukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) karena membuat putusan yang sarat kejanggalan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Juli 2013.

Dalam kasus tersebut, satu keluarga miskin menjadi tergugat. Sementara pihak penggugat adalah PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS), dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM).

Direktur Pushpa Muslim Muis menuturkan, sedikitnya terdapat tiga kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT ABS dan PT SMBM tersebut.

Pertama, kata dia, persidangan itu menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Ketiga, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walau nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa.

"Baru kali ini, saya mendengar ada hakim yang memenangkan fakta baru berupa menggugat orang yang sudah mati. Anehnya, penggugat juga dimenangkan oleh hakim," kata Muslim, Rabu (21/8).

Ironinya lagi, sambung Muslim, keluarga miskin yang digugat kedua perusahaan itu, sudah menempati lahan sengketa sejak puluhan tahun.

"Kenapa baru sekarang lahan itu disengketakan. Padahal, keluarga itu, sudah menempati lahan itu jauh sebelum kedua perusahaan itu ada. Jelas, ketiga hakim itu tak berpihak pada rakyat miskin," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (21/8).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Sengketa
 
  3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
  Kasus Perebutan Rumah Menteng Sudah P21
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2