Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
30 PMI dari Ukraina Tiba di Tanah Air, Benny Rhamdani: Fasilitas Sampai Pulang Kampung Ditanggung BP2MI
2022-03-04 20:25:24
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait ketibaan 30 PMI dari Ukraina.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan 30 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Ukraina telah tiba di Tanah Air dengan selamat pada 3 Maret 2022 pada pukul 17.10 WIB. Disebutkan 30 PMI itu adalah bagian dari 80 WNI yang dievakuasi oleh pemerintah dari Ukraina.

"Diantara 80 orang warga negara Indonesia ada 30 pekerja migran Indonesia yang dievakuasi dari Ukraina kembali ke Tanah Air," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor pusat BP2MI, Jakarta, Jum'at (4/3).

Benny menjelaskan, PMI yang berhasil dievakuasi dari Ukraina tersebut terdiri dari 29 perempuan dan 1 laki-laki. Adapun pekerjaan para PMI yang dievakuasi kebanyakan bekerja sebagai spa terapis dan berasal dari Bali.

Terhadap ketibaan 30 PMI dari Ukraina itu, lanjut Benny, BP2MI bertanggung jawab dan akan membantu memfasilitasi pemulangan untuk kembali ke daerahnya masing-masing setelah selesai menjalani proses karantina di Wisma Pasar Rumput, Jakarta.

"Nanti mereka kembali ke kampung halaman itu dalam tanggung jawab BP2MI," cetus Benny.

Untuk diketahui BP2MI memverifikasi 8 orang dari 30 PMI yang dievakuasi telah terdaftar di sistem SISKOP2MI. Sisanya, jelas Benny, tidak tercatat dalam sistem BP2MI.

Namun, sambung Benny, bukan berarti 22 orang tersebut adalah pekerja non-prosedural. Menurut Benny, mereka bisa dikategorikan sebagai pekerja resmi yang berangkat melalui skema mandiri.

"8 PMI yang telah terdaftar di sistem BP2MI telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara untuk 22 orang PMI yang lain, BP2MI akan memverifikasi keberadaan jaminan sosial tersebut," terang Benny.

Dikabarkan sebelumnya, 30 PMI dari Ukraina yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 3 Maret 2022 telah dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19 setelah menjalani tes kesehatan di Indonesia. Para PMI dijemput oleh pejabat BP2MI diantaranya, Deputi Kawasan Eropa Timur Tengah, Irjen Pol Akhmad Kartiko dan Deputi Kawasan Amerika Pasifik, Lasro Simbolon dan Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
  Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!
  BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura
  Perjuangan BP2MI Direspon Presiden, Pemerintah Akan Beri Relaksasi Pajak Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2