Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sidang Online
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
2020-04-01 09:15:54
 

Jampidum Dr Sunarya bersama Kapuspenkum Hari Setiyono (kanan).(Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), agar perkara pidana disidangkan secara online pada Selasa pekan lalu, hingga hari ini (31/3) sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang online.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, sebanyak 303 Kejari dari 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Telah disidangkan perkara melalui video conference (vicon) sebanyak 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus).

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara 3 sampai 10 perkara pidana umum.

"Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan diatas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45 dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara," kata Dr. Sunarta.

Khusus untuk Kejari Medan, lanjut JAM Pidum pada hari Senin (30/3) kemarin, telah menyidangkan 60 perkara pidum. Sedangkan hari ini, Selasa (31/3) berhasil menyidangkan 100 perkara Pidum.

"Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di Aula dan di ruang Vicon Pengadilan," terang JAM Pidum.

Keberhasilan Kejari Medan ini, jelas JAM Pidum karena berkat dukungan dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan dan Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Jadi posisi saat sidang, Hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu Jaksa disiapkan di ruang terpisah di Pengadilan dengan saksi-saksi, sementata terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta," kata JAM Pidum.

KAPUSDASKRIMTI

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH, menurut Hari ada tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara virtual atau online

"Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali)," pungkasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2