Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
46 Kg Sabu Disita Satres Narkoba Polrestro Depok di Padang Sumatera Barat
2021-01-18 20:15:14
 

Satres Narkoba Polres Metro Depok saat membeberkan hasil sitaan 46 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau.(Foto: BH /amp)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg (kilogram). Barang haram itu disita polisi dari seorang kurir berinisial EP, di sebuah lokasi hotel di Padang, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan petugas dari penangkapan 5 tersangka.

"Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap 5 tersangka," kata Yusri di Mapolres Depok, Senin (18/1).

"Kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta, khususnya ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO," lanjut Yusri.

Dalam melakukan aksinya, ungkap Yusri, pelaku mengelabui petugas dengan menyamarkan dan mengemas barang terlarang itu kedalam 44 bungkus teh hijau merek Guan Yin Wang dari Malaysia.

"Modus seperti ini (biasa dilakukan) dari Malaysia," imbuhnya.

Yusri mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

"Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang," tukasnya.

EP adalah kurir dari inisial SS yang kini masih buron. Ketika tim mengejar ke Padang, SS tidak di lokasi dan hanya ada EP di lokasi tersebut. Dia membawa 2 koper berisi sabu.

"Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," beber Yusri.

Ia menambahkan, hingga kini masih dilakukan pengejaran terhadap sejumlah orang.

Atas perbuatannya, EP dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(md/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2