Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Achsanul Qosasi: Krakatau Steel Hadapi Masalah Sulit Akibat Miss-Invest Atas Keinginan yang Muluk
2021-12-09 15:44:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah keuangan kembali melilit satu perusahaan miik negara, yaitu PT Krakatau Steel (Persero). PT Krakatau Steel merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja, Perusahaan pengolahan baja ini terlilit utang emiten dalam proyek peleburan tanur tinggi (blast furnance complex).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerangkan, dirinya menilai kerugian dari proyek blast furnace complex yang berjalan sejak 2011 akan membebani Krakatau Steel senilai Rp 1,3 triliun tiap tahunnya.

"Pembangunan blast furnace complex, akhirnya membebani KS (Krakatau Steel) hingga kini," ujar anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/12).

Qosasi menjabarkan, Karakatau Steel memiliki lima pabrik (plant) yang dibangun dikompleks 2.700 Hektare. Di antaranya Raw Material Storage (RMS), Sinter Plant (SP), Coke Over Plan (COP), Blast Furnace Plant (BFP), Hot Metal Treatment Plant (HMT) dan Fas penunjang.

"PT Krakatau Steel (KS) merupakan proyek baja Trikora yang dirintis Bung Karno tahun 1960 agar Indonesia memiliki pabrik baja yang mendukung pembangunan nasional," paparnya.

"Saat ini KS menghadapi permasalahan yang sulit, sebagai akibat dari miss-invest atas keinginan muluk yang tidak direncanakan secara baik," imbuhnya.

Krakatau Steel, kata Qosasi, mendasari keinginannya untuk menghasilkan 1,2 juta ton Hot Metal, meningkatkan produksi Slab dan menurunkan biaya operasi 58 dolar Amerika Serikat per ton.

"Blast furnace complex butuh biaya Rp 6 triliun, yang membengkak menjadi Rp 12 triliun, karena tak kunjung selesai. Sementara hasil Feasibility Study (FS) merekomendasi tidak layak," katanya.

Qosasi mencatat, Feasibility Study (FS) proyek peleburan tanur tinggi sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan hasilnya menyimpulkan NPV Negatif alias tidak layak.

Qosasi menegaskan, tahun 2011 dilakukan FS ketiga yang tidak berkesimpulan, dan proyek tetap dilanjutkan. Artinya, proyek BFC adalah keputusan yang didasarkan pada keinginan Direksi PT KS yang bukan pada kebutuhan pasar.

"Pemeriksaan BPK RI menemukan bahwa pembuatan FS ketiga dibuat setelah ditunjuk pemenang tender, Maret 2011. FS ketiga hanya berupa estimasi Investment Cost, tanpa sensitifity analysis," bebernya.

Qosasi mengatakan, pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK pada 2016 itu mencatat 14 temuan. Dia memastikan hasil audit periode itu sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.(as/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2