Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Ada 5 Kapolres Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diserahterimakan
2020-01-02 19:14:12
 

Lima (5) posisi jabatan Kapolres Polda Metro Jaya diserahterimakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sebanyak lima posisi jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diserahterimakan. Yakni Kapolres Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Barat, Kapolres Kota Bekasi, Kapolres Kabupaten Bekasi, dan Kapolres Tangerang Kota.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) kepada lima (5) Kapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Aula Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/01/2019).

Berikut sertijab lima jabatan Kapolres dari pejabat lama kepada pejabat baru:

1. Kapolres Jakarta Pusat, dari Kombes Pol Harry Kurniawan diserahterimakan kepada Kombes Heru Novianto.

2. Kapolres Jakarta Barat, dari Kombes Hengki Haryadi diserahterimakan kepada Kombes Yulius Audie Sonny.

3. Kapolres Kota Bekasi, dari Kombes Pol Indarto diserahterimakan kepada Kombes Wijonarko.

4. Kapolres Kabupaten Bekasi, dari Kombes Candra Sukma Kumara diserahterimakan kepada Kombes Hendra Gunawan.

5. Kapolres Tangerang Kota, dari Kombes Abdul Karim diserahterimakan kepada Kombes Sugeng Hariyanto.

Diwaktu sama, jabatan Karo SDM Polda Metro Jaya, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya juga turut diserahterimakan. Yaitu Karo SDM Polda Metro Jaya dari Kombes Pol Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya, diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. Umar Effendi, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Hibrak Wahyu Setiawan, S.I.K

Pergantian pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka pendidikan.

Adapun sertijab 2 pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya dan lima (5) jabatan Kapolres Polda Metro Jaya itu berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/3231/XII/KEP/2019, ST/3331/XII/KEP/2019, dan ST/3332/XII/KEP/2019 tanggal 6 Desember 2019 dan 20 Desember 2019 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2