Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Remisi
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
2017-12-25 18:59:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 80 narapidana kasus korupsi mendapat remisi khusus yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12).

Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.

Adapun tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto enggan merinci daftar 80 koruptor yang mendapat remisi itu.

Namun yang pasti di antaranya Soleiman Montesque Rumanjar, mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara yang terlibat korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010.

"Dapat remisi satu bulan 15 hari," kata Adek kepada wartawan, Senin (25/12).

Kemudian ada Hardy Stefanus, terpidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang divonis 1,6 tahun.

"Telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan pertimbangan KPK," ujarnya.

Petinggi PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno yang menjadi terlibat kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adek menjelaskan, total dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 ini sebanyak 9.333 napi dengan rincian Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) 1.598 napi dan Remisi Khusus II (langsung bebas) 175 napi.(wid/RMOL/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2