Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BBM
Ada Mismanagement di Balik Kenaikan BBM
2018-10-13 07:26:41
 

Ilustrasi. Petugas POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan kemudian dibatalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo, memperlihatkan adanya mismanagement dalam pemerintahan. Pembatalan itu terjadi kurang dari satu jam pada Rabu (10/10) lalu.

"Jika proses pengambilan kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang benar, mestinya secara profesional seluruh unsur pemerintahan kompak melaksanakannya dan tidak ada alasan untuk mementahkannya kembali, apalagi sudah dirilis ke masyarakat," ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan lewat pesan singkatnya kepada Parlementaria, Jumat (12/10/2018).

Menururtnya, sesudah kebijakan itu dibatalkan, seharusnya ada pernyataan terbuka dari Presiden, siapa yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Presiden harus menegur keras pembantunya yang telah melakukan kesalahan. Atau, jika Presiden secara gentleman mengambil alih tanggung jawab kesalahan tadi, maka Presiden perlu meminta maaf kepada masyarakat atas kecerobohan yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya.

"Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR adalah kesalahan. Sebab, setiap kebijakan yang melibatkan pengurangan atau penambahan subsidi haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen. Merujuk kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, meskipun fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM non-subsidi telah diamputasi, namun DPR perlu dimintai persetujuannya jika terkait penetapan harga BBM bersubsidi," tegas Heri.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pemerintah dalam RAPBN 2018 menaikkan subsidi sebesar 2,1 persen dari Rp 168,87 triliun menjadi Rp 172,41 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran subsidi untuk BBM dialokasikan sebesar Rp 103,37 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, gas LPG 3 kg, dan tarif dasar listrik di 2018.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2