Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso
2020-03-17 19:28:43
 

Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum'at (13/3) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

"Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik", ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum'at (13/3) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

"Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum," papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2