Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Agustinus Diringkus Satgas Kejaksaan di Serpong Garden
Monday 23 Dec 2013 23:38:30
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Malam ini tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk Agustinus Andi Lay, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa yang tak mampu berkutik saat penangkapan dilakukan.

"Satgas Kejaksaan berhasil mengamankan Wakil Direktur PT. Cipta Adika Pratama, Agustinus Andi Lay," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (23/12) malam, di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Agustinus Andi Lay masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bajawa. Terpidana dibekuk sekitar pukul 19:26 WIB di Ruko Serpong Garden Cisauk, Serpong, Tangerang Selatan.

Terkait kasus ini, Untung menjelaskan mengenai denda terhadap Agustinus Andi Lay sebesar Rp50.000.000,- serta membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp314.295.760,- subsidair satu tahun penjara.

"Agustinus Andi Lay telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2