Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pancasila
Ahmad Basarah: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila dalam Pendidikan Nasional
2021-04-16 18:56:33
 

 
Oleh: Dr. Ahmad Basarah

DIUNDANGKANNYA PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah.

Dikatakan dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara.

Namun sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar.

Aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa.

Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya.

Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung/diam-diam terhadap isi UU. Secara jelas Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Dengan demikian PP 57/2021 telah menyimpangi isi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut. Hal itu berarti mengandung ketidakabsahan hukum karena PP 57/2021 tersebut bertentangan norma di atasnya secara nyata.

Saat menyusun regulasi Standar Nasional Pendidikan seharusnya penyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi. Disamping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata Pelajaran Pancasila di sekolah.

Dengan asas hukum peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang lebih baru dibandingkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, seharusnya dijadikan pedoman saat penyusunan PP 57/2021 dengan cara memasukkan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah sambil menunggu dilakukannya perubahan atau revisi UU Sisdiknas bukan justru malah menghilangkannya sama sekali.

Untuk itu dalam rangka segera mengakhiri kontroversi PP 57/2021 dan menyelamatkan wajah Presiden Jokowi, maka sebaiknya Pemerintah segera membuat inisiatif melakukan perubahan terbatas atas PP 57/2021. Perubahan yang dimaksudkan adalah memasukkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pada dasarnya Perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita.

Penulis adalah Wakil Ketua MPR RI, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).(bh/mdb)




 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2