Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Airlangga Hartarto Kembali Resmi Jabat Ketum Golkar
2019-12-05 07:15:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Airlangga Hartarto akhirnya resmi kembali menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Golkar. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna ke-VI musyawarah nasional (munas) ke-X Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/12) malam.

"Karena ini lapangnya suasana dalam keadaan kondisi yang sejuk tidak ada calon lagi, sepakatkah dalam forum rapat Munas X ini untuk mempersingkat dan kami tetapkan sebagai ketua umum DPP Golkar periodisasi 2019-2024, setuju?" kata Ketua Sidang Munas Golkar Azis Syamsuddin di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (4/12).

Keputusan musyawarah nasional 10 Partai Golongan Karya tahun 2019 tentang pengesahan calon tunggal ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2019-2024 mengesahkan saudara Airlangga Hartarto sebagai calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat partai golongan karya masa bakti 2019-2024.

Usai pembacaan rancangan keputusan (rantus), ketua sidang paripurna munas Azis Syamsuddin menanyakan kepada forum terkait keputusan tersebut. "Dapat disetujui?," tanya Azis diikuti kata setuju dari kader yang hadir.

Sebelumnya sebanyak 34 DPD tingkat I dan organisasi sayap Partai Golkar telah menyampaikan pemandangan umum di sidang paripurna ke-III. Forum munas pun menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Airlangga.

Selain itu sebanyak 558 pemilik suara sah juga menyetujui Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal. Forum pun kemudian menetapkan Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal dan disepakati dalam paripurna ke-IV. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan agenda pembentukan komisi-komisi terkait penetapan formatur kepengurusan Partai Golkar 2019-2024.

"Kita beri kesempatan ketua umum untuk menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 60 hari, bisa disepakati?," kata Azis kembali bertanya kepada forum.(republika/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2