Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aisyiyah
Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
2019-08-28 16:12:12
 

Peserta Rapat Koordinasi POSBAKUM Aisyiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan seolah tak habis dari pemberitaan media di Indonesia. Belum lagi kasus-kasus yang tidak terlaporkan.

Laporan Komnas Perempuan Perempuan pada tahun 2019 menyebutkan bahwa kasus di ranah privat dari urutan paling tinggi adalah KDRT, kekerasan dalam pacaran, dan incest. Sedangkan kasus kekerasan di ruang publik yang dialami perempuan seksual terhadap perempuan di ruang publik masih didominasi oleh kekerasan seksual.

Sedangkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bahwa dari tahun 2011 hingga Mei 2019 terdapat 34.654 kasus dengan kasus tertinggi adalah anak berhadapan dengan hukum, kasus pengasuhan dan kasus pornografi dan cyber crime.

Hal ini oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat 'Aisyiyah ingin meneguhkan kembali peran Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) 'Aisyiyah di seluruh Indonesia sebagai respon terhadap tingginya kasus perempuan dan anak.

Sebagai upaya konsolidasi peningkatan pelayanan 'Aisyiyah di bidang hukum, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat 'Aisyiyah mengadakan Rapat Koordinasi POSBAKUM yang dihadiri oleh 28 provinsi, Jakarta, Jumat (23/8) lalu.

Konsolidasi yang diselenggarakan pada tanggal 23- 25/8 di LPMP Jakarta ini mengambil tema "Meneguhkan Peran 'Aisyiyah dalam Pendampingan dan Penyelesaian Persoalan Hukum pada Perempuan dan Anak" dengan tujuan menguatkan peran POSBAKUM 'Aisyiyah yang sudah berdiri dari Aceh hingga Papua.

Posbakum 'Aisyiyah sudah melakukan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi. Kasus terbesar yang ditangani adalah kasus-kasus perdata terkait perkawinan, waris, hak perempuan dan anak. Kasus-kasus pengabaian hak-hak perempuan dalam perceraian, nafkah iddah, mut'ah, harta gono-gini paling dominan di hukum perdata. Belum lagi isu anak terkait hak nafkah, hak asuh, termasuk hak sipilnya terkait akte kelahiran yang masih memiliki kekosangan hukum. Dalam aspek pidana, kasus kekerasan seksual paling sering ditangani Posbakum 'Aisyiyah, selain kasus-kasus Anak berhadapan dengan hukum.

Posbakum 'Aisyiyah melindungi kelompok lemah dan marginal seperti anak dan perempuan disablitas. Posbakum 'Aisyiyah Jawa Tengah misalnya mendampingi 15 kasus perempuan dan anak disabilitas, juga Posbakum Bengkulu yang juga menangani kasus-kasus disabilitas.

"Prinsip pelayanan untuk semua menjadi prinsip pelayanan Posbakum 'Aisyiyah", kata Dr. Atiyatul Ulya, MA, ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat 'Aisyiyah.

Pendampingan litigasi dan non-litigasi perempuan dan anak disabilitas membutuhkan perspektif, keahlian, dan ketrampilan khusus.

Sebagai bahan pengayaan materi, hadir Ninik Rahayu anggota Ombudsman Republik Indonesia, Manajer Nasution komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rita Pranawati wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Ketiga lembaga tersebut mengupayakan jejaring agar penanganan kasus yang ditangani Posbakum 'Aisyiyah dapat bersinergi secara komprehensif.

"Aisyiyah abad kedua bertekad membangun akses pelayanan hukum bagi semua, baik masyarakat umum maupun khususnya perempuan dan anak dari golongan manapun. Penguatan upaya non litigasi sebagai pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi usaha massif yang dilakukan 'Aisyiyah melalui keberadaan POSBAKUM di seluruh Indonesia hingga ke daerah-daerah. Selain itu, 'Aisyiyah berperan aktif dalam penguatan kebijakan pemerintah dari level desa hingga nasional agar memiliki perspektif perempuan dan anak. Semoga 'Aisyiyah abad kedua dapat menguatkan perannya di bidang hukum.(muhammadiya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Aisyiyah
 
  FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
  Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
  Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
  Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
  Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2