Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Akmal Taher Mundur dari Ketua Bidang Kesehatan Satgas Covid-19
2020-09-26 00:25:53
 

Akmal Taher.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kehilangan satu orang hebat di dalam strukturalnya.


Dia adalah mantan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Akmal Taher.

Pasalnya, Dokter Spesialis Bedah tersebut memilih undur diri dari Satgas Penanganan Covid-19 sebagai Ketua Bidang Kesehatan Satgas.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Akmal menyatakan mundur dari posisi itu dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Munardo pada Kamis malam (24/9).

"Saya menyerahkan surat tadi malam. Tapi saya sebelumnya sudah menyampaikannya secara lisan," ujar Akmal.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakuktas Kedokteran Universitas Indonesia ini menjelaskan, kunci keberhasilan dalam menghadapi pandemi yang sudah berjalan sejak Maret lalu adalah pengetesan, pelacakan, dan tindakan.

Namun kenyataannya, dia melihat langkah pengetesan dan pelacakan tidak secara maksimal dilakukan selama penanganan Covid-19 berlangsung. Terutama pada usaha menekan kematian di sembilan provinsi.

Dari situ, Akmal juga sudah menduga Presiden berpikir hal yang sama, terutama ketika menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk ikut terlibat menangani Pandemi Covid-19 di 9 provinsi yang paljng terdampak.

Oleh karenanya dia berkomitmen akan membantu Satgas Penanganan Covid-19 dari luar struktur kelembagaan, dengan berusaha meningkatkan upaya tracing kasus Covid-19 dan juga memasifkan tes corona di masyarakat.

"Saya merasa bisa berperan di tempat lain, untuk menjalankan langkah yang saya yakini, yaitu testing, tracing, dan treatment," demikian Akmal Taher menutup.(as/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2