Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BLBI
Aktivis AMPUH: 2 Tersangka Kasus BLBI Lecehkan Surat Edaran MA, Hakim Harus Tolak Praperadilan
2019-04-05 01:41:16
 

Tampak aksi demo Aktivis AMPUH di depan gedung PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) kembali melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam aksi demo kedua kali ini, ratusan aktivis AMPUH membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, "Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko", "Tuntaskan Kasus BLBI".

"Kami menuntut dengan tegas agar hakim tolak upaya praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko, karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI," ujar Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah di lokasi aksi pada, Kamis (4/4).

Ia juga mensinyalir, upaya hukum Praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI, diduga ada peran pihak tertentu yang mem-"back up".

"Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua buronan ini statusnya tersangka," bebernya.

"Hakim wajib menolak praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan, dan akan terus mengawal kasus ini," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2