Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Alasan Komparta Indonesia Dukung Fauzi Bowo
 

Kampanye pendukung pasangan Cagub nomor 1 Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Puluhan ribu warga Jakarta memadati Stadion Sepakbola Sumantri Brojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/6). Mereka terdiri dari 200 elemen pendukung pasangan Cagub nomor 1 Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli dan puluhan ribu massa lain yang berasal dari segala lapisan masyarakat termasuk dari unsur-unsur pendukung partai (Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Damai Sejahtera dan lainnya). Termasuk LSM Komparta ikut juga hadir di sana.

Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) merupakan komunitas masyarakat yang fokus dalam penanganan advokasi dan pembelaan kebutuhan masyarakat atas pemenuhan hak atas air bersih.

Selama ini, Pemprop DKI Jakarta terkesan belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga dan penduduk Jakarta. Sehingga wajarlah, ada gerakan upaya hukum (class action) pada April 2003 yang menolak kenaikan Air PAM per 1 April 2003 terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kala itu dengan hasil 4 januari 2004 dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak pemerintahan dipegang oleh Gubernur Fauzi Bowo, kinerja gubernur di bidang pemenuhan kebutuhan air bersih dinilai oleh Pendiri Komparta Indonesia, Amstrong Sembiring SH MH relatif membaik.

Menurutnya, ada sepuluh alasan mengapa Fauzi Bowo layak dipilih kembali untuk mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, berhasil dalam taraf re-negosiasi PAM Jaya dengan perusahaan mitra asing.

Kedua,berhasil menetapkan tarif ideal air minum.

Ketiga, berhasil menambah jumlah titik tangki air di kelurahan sebagai sarana bantuan air bersih.

Keempat,berhasil meningkatkan tambahan sambungan baru pelanggan.
Kelima, berhasil meningkatkan mutu pelayanan.

Keenam, berhasil mengurangi tingkat kebocoran air.

Ketujuh, berhasil meningkatkan tingkat kecepatan menjawab keluhan masyarakat.

Kedelapan,mengubah paradigma tentang air di Jakarta. Air bukanlah problem, namun menjadi solusi.

Kesembilan, mewujudkan penduduk Jakarta terlayani air bersih lebih besar lagi dari waktu ke waktu.

Kesepuluh,Kinerja operator kurang maksimal. Dan secara implisit disetujui oleh FB. Di sinilah nilainya seorang peduli terhadap kinerja operator yang selama ini diabaikan. Selama ini lembaga pengawasan dibentuk oleh mitra asing sehingga kurang terlihat indepensi dan objektivitasnya dalam menangani persoalan keluhan pelanggan terhadap pelayanan air bersih di Jakarta.

Itulah kesepuluh alasan mengapa KOMPARTA Indonesia menilai kepemimpinan Fauzi Bowo patut dilanjutkan selama 5 tahun ke depan (2012 – 1017). Semoga dukungan ini menjadi awal dari kemitraan jangka panjang antara Komparta Indonesia dengan pihak Pemprop DKI Jakarta. (bhc/rat/han)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2