Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Metro Jaya
2019-03-05 19:11:19
 

Mantan pembalap nasional Alex Asmasoebrata.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan atlet balap Alex Asmasoebrata akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3).

Alex tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14:00 Wib. Ia datang ditemani sejumlah kuasa hukum. Alex datang menggunakan kemeja biru muda bertuliskan Prabowo-Sandi. Saat masuk ke gedung Ditkrimsus, ia sontak memamerkan salam dua jari oleh kedua tangannya yang di silangkan di depan dadanya.

"Kedatangan saya ini atas undangan dari Direskrimsus mengenai klarifikasi aja sih," katanya di lokasi.

Ia menjelaskan, ia akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi kedua karena saat ini dia sudah mengantongi data-data yang jelas.

"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT nya jelas," ujarnya.

"Iya. Kalau kemarin kan gak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," jelasnya.

Sebelumnya, Alex sempat tidak hadiri panggilan polisi. Alex menyebut alasan tidak bersedia diperiksa lantaran dia tidak mendapatkan kejelasan dari polisi soal kasus yang tengah diselidiki polisi terhadapnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi, polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak PT Agung Sedayu itu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2