Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Golkar
Alex NoerdinTunggu Restu DPP Golkar Untuk Maju Pilgub DKI
 

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan maju pada Pemilukada DKI yang dilaksanakan 11 Juli 2012 mendatang. Namun, keputusan ini masih harus menunggu restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Jika restu itu sudah diberikan DPP Golkar, rencananya balon gubernur DKI itu akan dideklarasikan pada Kamis (8/3) ini. "DPD merekomendasikan Alex Noerdin, tapi keputusannya tergantung DPP," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Prya Ramadhani kepada wartawan di Kantor DPD Partai Gokar.

Prya merasa optimis bahwa Alex Noerdin akan didukung DPP. Tapi hal ini belum final, mengingat Partai Golkar hanya memiliki tujuh kursi di DPRD DKI Jakarta. Untuk memenuhi persyaratan minimal 15 kursi, Partai Golkar harus berkoalisi dengan partai lain. Partainya akan mendekati Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

"Dengan adanya koalisi ini, boleh jadi calon wakil gubernurnya kemungkinan besar berasal dari partai koalisi, PPP atau PDS. Kami akan melakukan pendekatan lebih intensif lagi, agar dapat terwujud koalisi untuk mendukung majunya balon gubernur dari partai Golkar ini," jelas dia.

Sementara itu, Alex Noerdin sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang didampingi sejumlah staf dan ajudan pribadinya memnuhi panggilan tim penyidik. Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Nama Gubernur Sumsel ini juga disebut dalam dakwaan penuntut umum. Bahkan, sejumlah terdakwa perkara tersebut, Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Alex Noerdin ikut terlibat. Dia dituding menerima dana 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah (DGI)dari total nilai proyek senilai Rp191,6 millliar itu. Alex pun berkali-kali membantahnya.(bjc/irw/spr)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2