Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jilbab
Aliansi Pelajar Desak SBY Terbitkan Kepres “Jilbab”
Tuesday 22 Apr 2014 01:15:37
 

Aksi mahasiswa Muslim di depan Istana Negara menuntut peraturan wajib berjilbab.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia menggelar aksi 'Kemerdekaan Berjilbab' di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/4). Dalam aksi mereka menuntut kebebasan menggunakan jilbab di kalangan pelajar dan instansi pemerintah. Mereka melakukan dalam bentuk aksi jalan kaki (long march) pada pagi mulai jam 09.00 Wib dari Bunderan HI ke Istana Negara di Jakarta.

Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab' terdiri dari beberapa organisasi pelajar dan mahasiswa seperti PII, IPPNU, IPM, ROHIS, KAMMI, HMI MPO, dan FSLDK.

Ketua V PB PII Bid. Komunikasi Umat Helmi Al Djufri mengungkapkan paling tidak ada dua isu utama yang akan dibawa dalam aksi hari ini.

Pertama, mengusung isu kebebasan berjilbab di sekolah bagi para siswi Muslimah. Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari 20 tahun, imbuh Helmi, pelajar Muslimah tidak bisa memakai jilbab di sekolah-sekolah negeri (SMP,SMA,SMK) di Bali. “Berdasar data investigasi tim advokasi, tidak lebih dari 10 sekolah negeri yang membolehkan. Sisanya pelarangan secara lisan dan tulisan (peraturan sekolah),” ujarnya.

Kedua, isu pelarangan jilbab di berbagai instansi pemerintah maupun kantor swasta. “Poros mahasiswa mengangkat isu kemerdekaan berjilbab bagi Muslimah di instansi pemerintah seperti Polwan,TNI, dan BUMN,” kata Helmi,

Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab” ini menuntut pemerintah segera merespons hak-hak Muslimah yang berjilbab. Dalam hal ini, ditunjuk langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengeluarkan Kepres masalah jilbab.

“Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menerbitkan Kepres untuk kebebasan berjilbab untuk wanitas Muslim diseluruh Indonesia. Termasuk di kalangan sekolah,” ujar Irma Budiarti Sukmawati, jubir aksi ini

“Kemerdekaan berjilbab sebagai salah satu bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 jelas dicantumkan bahwa rakyat Indonesia bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Namun ternyata amanat undang-undang itu bahkan telah dikhianati oleh pemerintah sendiri dengan tidak memberikan kemerdekaan berjilbab kepada Muslimah yang hendak melaksanakannya.”.

Persoalan ini akan mereka bawa ke konferensi Kebebasan menjalankan agama dan ibadah yang digelar OKI di Jakarta, Juni mendatang.(azm/arrahmah/hidayatullah/ar/ca/Ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jilbab
 
  Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
  Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
  Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
  Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
  Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2