JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia menggelar aksi 'Kemerdekaan Berjilbab' di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/4). Dalam aksi mereka menuntut kebebasan menggunakan jilbab di kalangan pelajar dan instansi pemerintah. Mereka melakukan dalam bentuk aksi jalan kaki (long march) pada pagi mulai jam 09.00 Wib dari Bunderan HI ke Istana Negara di Jakarta.
Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab' terdiri dari beberapa organisasi pelajar dan mahasiswa seperti PII, IPPNU, IPM, ROHIS, KAMMI, HMI MPO, dan FSLDK.
Ketua V PB PII Bid. Komunikasi Umat Helmi Al Djufri mengungkapkan paling tidak ada dua isu utama yang akan dibawa dalam aksi hari ini.
Pertama, mengusung isu kebebasan berjilbab di sekolah bagi para siswi Muslimah. Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari 20 tahun, imbuh Helmi, pelajar Muslimah tidak bisa memakai jilbab di sekolah-sekolah negeri (SMP,SMA,SMK) di Bali. “Berdasar data investigasi tim advokasi, tidak lebih dari 10 sekolah negeri yang membolehkan. Sisanya pelarangan secara lisan dan tulisan (peraturan sekolah),” ujarnya.
Kedua, isu pelarangan jilbab di berbagai instansi pemerintah maupun kantor swasta. “Poros mahasiswa mengangkat isu kemerdekaan berjilbab bagi Muslimah di instansi pemerintah seperti Polwan,TNI, dan BUMN,” kata Helmi,
Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab” ini menuntut pemerintah segera merespons hak-hak Muslimah yang berjilbab. Dalam hal ini, ditunjuk langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengeluarkan Kepres masalah jilbab.
“Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menerbitkan Kepres untuk kebebasan berjilbab untuk wanitas Muslim diseluruh Indonesia. Termasuk di kalangan sekolah,” ujar Irma Budiarti Sukmawati, jubir aksi ini
“Kemerdekaan berjilbab sebagai salah satu bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 jelas dicantumkan bahwa rakyat Indonesia bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Namun ternyata amanat undang-undang itu bahkan telah dikhianati oleh pemerintah sendiri dengan tidak memberikan kemerdekaan berjilbab kepada Muslimah yang hendak melaksanakannya.”.
Persoalan ini akan mereka bawa ke konferensi Kebebasan menjalankan agama dan ibadah yang digelar OKI di Jakarta, Juni mendatang.(azm/arrahmah/hidayatullah/ar/ca/Ant/bhc/sya) |