Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Alvin Lie Berandai-andi Jokowi Bisa Gesit Tangani Covid-19 Seperti Menangani Rangkap Jabatan Rektor UI
2021-07-21 15:18:13
 

Pemerhati pelayanan publik, Alvin Lie.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menanganai pandemi Covid-19 di Tanah Air dinilai belum maksimal.

Pemerhati pelayanan publik, Alvin Lie mengatakan, apabila sejak awal Presiden Jokowi secara tegas menanganai pandemi, maka keadaan hari ini akan jauh lebih baik.

Mantan anggota Ombudsman RI itu pun membandingkan penanganan pandemi dengan rangkap jabatan Rektor UI.

"Andai Pak Jokowi menangani Covid-19 secara tegas dan gesit seperti beliau menangani rangkap jabatan Rektor UI, kondisi kita hari ini bisa jauh lebih baik," ujar Alvin Lie, Rabu (21/7).

Hemat dia, jika pemerintah sejak awal bisa tegas dan gesit menanganai pandemi, maka tidak akan ada permasalahan seperti sekarang.

"RS tak overload. Obat dan oksigen tak langka. Insentif nakes tidak telat. Petugas Pemakaman tak perlu lembur. Tidak perlu PPKM Darurat," ucap Alvin Lie.

Sebagaimana diketahui, banyak pihak mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.

Memang, Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan. Penerbitan Peraturan Pemerintah baru ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat.(rt/RMOL/MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2