JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menanganai pandemi Covid-19 di Tanah Air dinilai belum maksimal.
Pemerhati pelayanan publik, Alvin Lie mengatakan, apabila sejak awal Presiden Jokowi secara tegas menanganai pandemi, maka keadaan hari ini akan jauh lebih baik.
Mantan anggota Ombudsman RI itu pun membandingkan penanganan pandemi dengan rangkap jabatan Rektor UI.
"Andai Pak Jokowi menangani Covid-19 secara tegas dan gesit seperti beliau menangani rangkap jabatan Rektor UI, kondisi kita hari ini bisa jauh lebih baik," ujar Alvin Lie, Rabu (21/7).
Hemat dia, jika pemerintah sejak awal bisa tegas dan gesit menanganai pandemi, maka tidak akan ada permasalahan seperti sekarang.
"RS tak overload. Obat dan oksigen tak langka. Insentif nakes tidak telat. Petugas Pemakaman tak perlu lembur. Tidak perlu PPKM Darurat," ucap Alvin Lie.
Sebagaimana diketahui, banyak pihak mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.
Memang, Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan. Penerbitan Peraturan Pemerintah baru ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat.(rt/RMOL/MPR/bh/sya) |