Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Peradilan
Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
2020-12-22 14:13:18
 

Andi Samsan Nganro Sebagai Jubir MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 tahun 2020 yang salah satu pasalnya tentang melarang foto dan merekam dalam persidangan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, menuai kritikan dari berbagai komponen masyarakat.

Menurut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan Andi Samsan Nganro menbantah hal tersebut. Menurutnya bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat atau pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa.

"Dimana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepntingan termasuk para jurnalis, merasa lebih aman jika berada di lingkungan pengadilan. Jadi, tidak dilarang hanya perlu izin Hakim atau Ketua Majelis untuk mengaturnya, agar lebih tertib demi kelancaran persidangan tersebut," ujarnya kepada pewarta Beritahukum.com via Whatsapp, Selasa (22/12).

Filosofinya, kata Andi agar lebih dominan kepada faktor keamanan. Agar semua pihak merasa aman berada didalam ruang sidang atau pengadilan.

"Intinya agar persidangan bisa lancar, tertib dan aman, agar dapat mewujudkan peradilan yang berwibawa. Jadi, sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi," jelasnya.

Sasaran dan latarbelakang terbitnyan Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu imbuh Andi agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman.

"Yang terpenting, dengan terbitnya PERMA Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa. Karena tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim, tersebut," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Peradilan
 
  Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
  AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
  Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
  Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
  Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2