Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Jiwasraya
Anggota DPR Duga Ada Manipulasi Laporan Keuangan Kasus Jiwasraya dan Harus Dituntaskan Secara Gamblang
2020-02-06 23:12:07
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Ahmad Junaidi Auly menyampaikan, dalam perkembangannya ada beberapa hal penting yang menjadi catatan dari Fraksi PKS terkait dengan perkembangan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Yakni menyangkut besarnya potensi kerugian negara dan adanya dugaan masalah kejahatan yang terorganisir.

"Adanya dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga mengaburkan publik dalam menilai kinerja perusahaan. Kemudian adanya dugaan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian BUMN," ujar Junaidi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (6/2).

Ia mendesak agar ada upaya penyelesaian terhadap kasus Jiwasraya tersebut agar tidak merugikan nasabah yang jumlahnya mencapai 5,2 juta orang. Mengingat hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan dugaan pelibatan antar sektor dan juga melibatkan mitra dari beberapa komisi.

"Sudah ada surat masuk ke Pimpinan DPR RI terkait dengan usulan Pansus Hak Angket PT Jiwasraya ini yaitu dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini kami juga ingin menekankan bahwa agar usulan pansus hak angket atas masalah yang terjadi di PT asuransi Jiwasraya ini segera ditindaklanjuti," tutup Junaidi.

Sementara, Anggota DPR RI Sartono Hutomo menyatakan bahwa kasus mega skandal Jiwasraya harus dituntaskan secara gamblang dan menyeluruh. Ia juga meminta agar Pimpinan DPR RI dapat segera memproses surat terkait Pansus Angket Jiwasraya.

"Permasalahan yang sangat menghentak yaitu mega skandal Jiwasraya, yang sekarang mencapai (angka) Rp 16 triliun harus dituntaskan secara gamblang, terang benderang, menyeluruh supaya tidak terjadi sakwasangka sesama anak bangsa ini," tandas Sartono saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Dikatakannya, Seluruh rakyat ingin mendengarkan penjelasan tahapan-tahapan proses yang sudah ditindaklanjuti dari Pimpinan DPR RI. Sartono menyebut bahwa surat terkait Pansus Jiwasraya yang dikirimkan kepada Pimpinan DPR telah ditandatangani oleh sebanyak 104 anggota DPR.

"Kami memohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan kepada Pimpinan DPR RI," ujarnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2