Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Anies: Perpanjangan PSBB Jakarta Jadi Penentu Transisi Memulai 'New Normal'
2020-05-25 20:09:32
 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau New Normal. Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru," jelas Anies.

Dalam hal ini, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta," kata Anies.

Anies juga mengatakan bahwa sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Anies yakin bahwa hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat yang taat aturan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

"Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek," kata Anies.

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.

"Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal 5 persen, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan," terang Anies.

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta)," tegas Anies, Senin (25/5).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat," tegas Anies.

Hal itu dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan virus. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan virus Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta," pungkasnya.(pus/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2