Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gelora
Anis Matta: InsyaAllah, Partai Gelora Daftar Awal Tahun 2020
2019-11-27 13:14:28
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tengah bersiap untuk mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengungkapkan bahwa rencana pendaftaran tersebut akan dilakukan pada awal tahun depan.

"Kemungkinan daftarnya Januari tahun depan, insyaAllah" ujar Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).

Saat ini, kata Anis, pihaknya masih melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk kelancaran pendaftaran.

"Pemenuhan syarat administrasi atau struktur sedang berproses, mudah-mudahan dimudahkan Allah," katanya.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) diumumkan dengan menggelar syukuran di restoran Upnormal, Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (10/11) lalu . Acara tersebut dihadiri puluhan kader dan pendukung partai.

Dalam acara tersebut diumumkan juga struktur utama, yaitu Ketua umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekjennya Mahfudz Sidiq, kemudian Bendum Partai Ahmad Ilyadi.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gelora
 
  Bamsoet Dorong Partai Gelora Tingkatkan Kualitas Parpol Indonesia
  Gelora Digifest 2020, Cara Partai Gelora Rekrut Anggota Secara Digital
  Anis Matta: InsyaAllah, Partai Gelora Daftar Awal Tahun 2020
  Ketum Anis Matta Sebut Partai Gelora Adalah Partai Islam dan Nasionalis
  Fahri Hamzah dan Anis Matta Siap Bentuk Partai Gelombang Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2