Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Umroh
Arab Saudi Stop Sementara Kedatangan Jamaah Umroh
2020-02-27 09:01:35
 

Ilustrasi. Jamaah Umroh dari Indonesia saat foto bersama di Kabah, Mekkah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan penting. Negeri petro dolar itu menghentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari luar negaranya.

Kebijakan itu dilakukan, menurut beberapa kantor berita asing, Kamis (27/2), untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini menyebar ke seluruh Timur Tengah. Perkembangan wabah virus corona kini sudah menjalar cepat di luar wilayah Cina.

Arab Saudi melakukan pembatasan terjadap negara asal jamaah umroh. Negara yang diduga rawan atau sudah ada warganya yang terinfeksi virus corona tak diizinkan mengirimkan jamaah umroh. Indonesia pun termasuk negara yang dilarang mengirimkan jamaah umroh untuk sementara.

Bahkan sekadar wisata ziarah orang asing pun dilarang. Arab Saudi tidak mengizinkan orang asinh mendatangi Masjid Nabawi di Madinah.

Umroh menarik puluhan ribu Muslim taat dari seluruh dunia setiap bulannya.

Keputusan mendadak itu diambil Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atas rekomendasi Kementerian Kesehatan. Menurut Pemerintah Arab Saudi, langkah pencegahan virus corona itu bersifat sementara. Pemerintah Saudi akan terus melakukan evaluasi setiap saat.

Negara Iran telah muncul sebagai hotspot utama di kawasan itu, tempat 15 orang meninggal karena penyakit tersebut - secara resmi dikenal sebagai Covid-19.

Banyak negara yang selama ini rutin mengirimkan jamaah umroh terkena larangan tersebut. Berikut ini daftar negara yang dicegah memasuki Saudi untuk sementara waktu. Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

Sementara, dari data yang dihimpun untuk update (AS/indonesiainside/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2