Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis FTV yang Juga DJ Agung Saga Ditangkap terkait Narkotika
2019-04-10 16:59:13
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis FTV dan juga DJ bernama Agung Saudaga alias Agung Saga terkait narkotika. Artis FTV diamankan bersama seorang rekannya bernama Harry Nugraha. Mereka diamankan di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

"Kasus berawal dari informasi masyarakat masuk ke Ditresnarkotika sekitar Minggu ketiga Maret 2019 di daerah Jakarta Selatan. Ada transaksi penyalahgunaan narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki informasi tersebut. Alhasil, diamankan para tersangka di lokasi.

"Lalu kita tangkap dan setelah digeledah ditemukan tiga klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dua klim di tersangka AS di tas, dan yang satu di tersangka HN. Setelah kita timbang 1,49 gram," terang Argo.

Dari hasil pemeriksaan, Agung mengakui konsumsi barang haram itu untuk meningkatkan stamina.

"Narkotika untuk meningkatkan stamina karena untuk tersangka AS ini adalah Sebagai DJ, jadi biar kerja masih fit staminanya. Kemudian juga pada saat shoting film karna kejar tayang badan tetap fit," ujar Argo.

"Kita harap kepada semua masyarakat berkaitan dengan pembuatan film, tolong di scehudel pemeran kejar tayang atau siang malam shoting. Tapi bagaimana biar tidak seperti ini. Narkotika sabu ini nggak bisa untuk daya tahan tubuh. Kan masih banyak orang suka olahraga, minum vitamin, buah-buahan, banyak kalau kita lihat untuk menaikan daya tahan tubuh," tambah Argo.

Cara transaksi juga termasuk unik, dimana pembeli melalui handphone dengan cara ditempel. "Sabu tiga klip ditempel ditiang listrik yang telah ditentukan antara pembeli dan penjual, di sekitar minimarket," imbuh Argo.

Tersangka dikenakan pasal 114 KUHP jo pasal 112 KUHP Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2