JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam, mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dia mengaku merasakan perbedaan di tubuh lembaga yang didirikan pada 2003 lalu, setelah adanya revisi UU KPK.
"Jadi 2019 akhir, kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya," kata Nanang Farid Syam di Jakarta, Minggu (15/11).
Secara pribadi Nanang merupakan salah satu pegawai KPK yang mempersoalkan perubahan UU KPK. Dia mengaku, revisi UU tersebut memberikan dampak secara pribadi. Dia merasa bahwa revisi UU KPK membuat kondisi internal lembaga tidak bertemu dengan ekspektasi yang dia miliki.
"Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahulah apa yang terjadi. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," lanjutnya.
Nanang Farid Syam merupakan pegawai KPK di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Dia mengungkapkan bahwa sudah ada empat pegawai yang mengundurkan diri terlebih dahulu di PJKAKI KPK.
Nanang mengungkapkan, revisi UU KPK membuat beberapa pegawai dalam kondisi yang tidak nyaman. Lanjutnya, revisi UU itu juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat, dengan apa yang menjadi ruh KPK untuk memberantas korupsi.
Nanang mengakui bahwa dalam setahun ini nyaris tidak ada aktivitas signifikan yang dilakukan KPK. Kondisi itu ditambah buruk dengan pandemi Covid-19 sehingga para pegawai berada dalam kondisi kebingungan untuk melakukan pekerjaan mereka.
"Sekarang kan webinar-webinar saja kan. Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya pasti tidak nyaman," katanya.
Kendati sudah mengajukan pengunduran diri setelah 15 tahun bekerja di KPK, Nanang berharap langkah tersebut tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Nanang meminta rekan-rekan KPK untuk tetap berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing, dengan tetap mempertahankan integritas terhadap lembaga.
"Karena saya yakin yang membedakan temen-temen KPK dengan kapasitas mereka ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap mereka yang masih bertahan," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi perihal kemunduran salah satu pegawai mereka. Dia mengatakan, KPK sebenarnya berharap Nanang Farid tetap tidak mengundurkan diri dan terus bekerja bersama para pegawai lainnya.
"Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali Fikri.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil Nanang. Dia melanjutkan, KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada.
Sementara, sebelumnya mantan Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK sebelumnya mengundurkan diri dari KPK.
Febri mengatakan, pengunduran dirinya itu juga dilatarbelakangi perubahan kondisi di internal KPK setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020) lalu.
Febri mengatakan, ia bersama sejunlah pegawai berusaha tetap berada di dalam KPK usai berlakunya revisi UU KPK tersebut dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas. Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.
"Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.(dbs/republika/wartaekonomi/bh/sya)
|