Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Astagfirullah, Lagi-lagi Terjadi! Pegawai KPK Putuskan Hengkang Gara-Gara...
2020-11-16 13:34:06
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam, mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dia mengaku merasakan perbedaan di tubuh lembaga yang didirikan pada 2003 lalu, setelah adanya revisi UU KPK.

"Jadi 2019 akhir, kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya," kata Nanang Farid Syam di Jakarta, Minggu (15/11).

Secara pribadi Nanang merupakan salah satu pegawai KPK yang mempersoalkan perubahan UU KPK. Dia mengaku, revisi UU tersebut memberikan dampak secara pribadi. Dia merasa bahwa revisi UU KPK membuat kondisi internal lembaga tidak bertemu dengan ekspektasi yang dia miliki.

"Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahulah apa yang terjadi. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," lanjutnya.

Nanang Farid Syam merupakan pegawai KPK di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Dia mengungkapkan bahwa sudah ada empat pegawai yang mengundurkan diri terlebih dahulu di PJKAKI KPK.

Nanang mengungkapkan, revisi UU KPK membuat beberapa pegawai dalam kondisi yang tidak nyaman. Lanjutnya, revisi UU itu juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat, dengan apa yang menjadi ruh KPK untuk memberantas korupsi.

Nanang mengakui bahwa dalam setahun ini nyaris tidak ada aktivitas signifikan yang dilakukan KPK. Kondisi itu ditambah buruk dengan pandemi Covid-19 sehingga para pegawai berada dalam kondisi kebingungan untuk melakukan pekerjaan mereka.

"Sekarang kan webinar-webinar saja kan. Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya pasti tidak nyaman," katanya.

Kendati sudah mengajukan pengunduran diri setelah 15 tahun bekerja di KPK, Nanang berharap langkah tersebut tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Nanang meminta rekan-rekan KPK untuk tetap berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing, dengan tetap mempertahankan integritas terhadap lembaga.

"Karena saya yakin yang membedakan temen-temen KPK dengan kapasitas mereka ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap mereka yang masih bertahan," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi perihal kemunduran salah satu pegawai mereka. Dia mengatakan, KPK sebenarnya berharap Nanang Farid tetap tidak mengundurkan diri dan terus bekerja bersama para pegawai lainnya.

"Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali Fikri.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil Nanang. Dia melanjutkan, KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada.

Sementara, sebelumnya mantan Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK sebelumnya mengundurkan diri dari KPK.

Febri mengatakan, pengunduran dirinya itu juga dilatarbelakangi perubahan kondisi di internal KPK setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020) lalu.

Febri mengatakan, ia bersama sejunlah pegawai berusaha tetap berada di dalam KPK usai berlakunya revisi UU KPK tersebut dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.

Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas. Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.

"Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.(dbs/republika/wartaekonomi/bh/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2