Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Aturan Covid-19 Harus Satu Pintu
2020-10-02 10:01:04
 

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah (tengah) saat Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya, yang digelar oleh Pusat Penelitian DPR RI di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang, Banten, Rabu (30/9).Foto: Ayu/Man
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah menilai bahwa terlalu banyak pihak atau instansi yang membuat aturan-aturan tentang Covid-19 sehingga menyebabkan penanganan Covid-19 berjalan tidak efektif dan efisien. Ia menuturkan harusnya aturan cukup dibuat secara tersentral atau satu pintu sehingga tidak terjadi overlap kebijakan.

Hal tersebut dikatakannya dalam Webinar Nasional tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)-Implementasi dan Dampaknya, yang digelar oleh Pusat Penelitian DPR RI di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang, Banten, Rabu (30/9). Menurutnya dengan berjubelnya aturan yang ada di tiap daerah pada akhirnya membuat penyebaran virusnya tidak terkendali.

"Terlalu banyak pihak mengeluarkan aturan masing-masing tentang Covid-19 ini. Mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati sampai Camat semua membuat aturan. Tidak terpusat pada satu pintu atau one stop service tentang covid. Sehingga penanganannya tidak efektif dan efisien," ujar Dimyati.

Politisi Fraksi PKS ini meyakini dengan tersentral pada satu pintu yakni instansi yang khusus ditunjuk dan diberikan tugas oleh Presiden menangani pandemi, maka semua kebijakan harusnya dibuat oleh instansi tersebut. Dalam hal ini diakuinya Satgas Covid-19 harusnya memiliki wewenang terhadap aturan, anggaran, serta berbagai kebijakan terkait penanganan Pandemi Covid-19, dan yang lain harus mengikuti.

"Hal ini juga saya sampaikan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Banten, dapil saya. Agar anggaran yang disediakan oleh pusat untuk penanganan covid-19 ini juga harus langsung didistribusikan ke Kabupaten/Kota yang ada. Karena penanganan Covid ini berkejaran dengan waktu dan menyangkut kesehatan serta keselamatan masyarakat," terang Dimyati.

Dengan kata lain, Dimyati menambahkan bahwa harus ada koordinasi yang baik antara instansi pusat yang diberikan kewenangan dengan tiap instansi di daerah. Menurutnya segala model distribusi dan penyampaian bantuan harus dijalankan secara cepat. "Setelah semua berjalan, di sinilah kembali diperlukan peran pemerintah pusat, yakni melakukan pengawasan ke daerah atas pendelegasian yang telah diberikan tersebut," tukas Dimyati.(ayu/er/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2