Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Terlalu Banyak
2020-04-08 10:43:22
 

Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan banyaknya aturan yang bersifat himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan daerah mengakibatkan tidak jelasnya sanksi hukum yang bisa diterapkan. Menurutnya pemerintah terlihat labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19.

"Pemerintah terlalu banyak mengeluarkan Aturan dari pusat sampai dengan daerah dan semuanya bersifat mengimbau saja, sehingga tidak jelas sanksi hukumnya. Selain itu pemerintah juga terlihat labil dan bingung dalam menghadapi Covid-19. Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," tandas Dimyati dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (7/4).

Dikatakannya, pemerintah harus melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19, mengingat impact dari persoalan tersebut berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Termasuk juga impact bagi perekonomian bangsa indonesia, dimana dunia usaha yg saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Kondisinya perbankan masuk dalam kondisi siaga satu, masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan pokoknya. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," tuturnya.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

"Dengan schedule yang jelas maka akan ada waktu finish atau goals-nya. Hal apa saja yang akan, sedang dan sudah dikerjakan. Jangan semua institusi mengeluarkan aturan, sebab hal itu dapat membingungkan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk juga aparatur di bawahnya," ujar Dimyati.

Cukup peraturan presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, baik oleh aparatur maupun masyarakat Indonesia, sambungnya. Ia menyatakan, dalam peraturan tersebut harus sanksi agar penegak hukum mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada. Dan bagi masyarakat juga harus ada solusi terkait kompensasi yang bisa diberikan akibat dampak dari penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Peraturan bagi institusi, kementrian dan lembaga, serta gugus tugas yang dibentuk sebaiknya bersifat kedalam mengaturnya, jangan seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan. Dalam perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini," ucapnya.

Dimyati mengatakan, Presiden tidak perlu merasa gusar, karena semua pihak siap untuk membantu melawan musuh bangsa dan negara tercinta ini. "Semoga musibah dan penyakit masyarakat ini bisa cepat berlalu selesai dan tuntas seiring dengan adanya langkah-langkah yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2