Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kaur
BKDPSDM Kaur Sudah Siap Pecat 19 ASN Korupsi pada Desember 2019
2018-10-25 07:19:24
 

Ilustrasi. Kantor BKDPSDM Kaur,(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Sejak adanya kesepakatan tiga Menteri; Mentari Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB dan BKN Pusat tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan melakukan korupsi seperti pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kini sudah mempersiapkan dalam bulan Desember 2018 mendatang akan menindak 19 orang ASN Korupsi .

Kepala BKDPSDM Kaur, melalui Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kerja dan Penghargaan Salejhon, Spd mengatakan bahwa, "merujuk dari kesepakatan 3 kementerian beberapa waktu yang lalu dan UU ASN 2014, terkait ASN Kaur yang terjerat kasus korupsi yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, akan di putus sebagai ASN pada bulan desember 2018 yang akan datang," ungkap Salejhon, Rabu (24/10).

Salejhon menambahkan, dari rincian pegawai ASN yang akan dipecat sebagai ASN pada desember mendatang, ada berjumlah 19 orang.

"Mulai dari kasus kjm, kasus proyek pembangunan dan kasus korupsi OTT ASN BKDPSDM serta OTT Guru baru-baru ini, jadi,dengan ke 19 ASN tersebut jeratan permasalahannya mulai terhitung keputusan tetapnya diatas tahun 2014 saja. Bila ingin melibatkan ASN yang terkasus korupsi dibawah tahun 2014, maka akan mengalami kesulitan terhadap ASN terjerat korupsi yang saat ini sudah pangsiun," pungkas Salejhon.

Sementara, salah satu ASN yang masuk dalam daftar 19 orang pada kasus korupsi tersebut berinisial K, sudah sangat menyadari akan hal itu, bulan desember bakal terjadi pemecatan. Namun, pihaknya yang terlibat akan menggunakan hak sampai ke Mahkamah Konstitusi, agar perjuangan secara hak warga negara dilakukan semua.

Saat pembicaraan akhirnya, K menambahkan bila, "pemecatan ini tidak adil maka kami sebagai penerima sanksi ini bisa akan melakukan unjuk rasa nantinya," ungkapnya sambil tersenyum. (bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2