KAUR, Berita HUKUM - Sejak adanya kesepakatan tiga Menteri; Mentari Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB dan BKN Pusat tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan melakukan korupsi seperti pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kini sudah mempersiapkan dalam bulan Desember 2018 mendatang akan menindak 19 orang ASN Korupsi .
Kepala BKDPSDM Kaur, melalui Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kerja dan Penghargaan Salejhon, Spd mengatakan bahwa, "merujuk dari kesepakatan 3 kementerian beberapa waktu yang lalu dan UU ASN 2014, terkait ASN Kaur yang terjerat kasus korupsi yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, akan di putus sebagai ASN pada bulan desember 2018 yang akan datang," ungkap Salejhon, Rabu (24/10).
Salejhon menambahkan, dari rincian pegawai ASN yang akan dipecat sebagai ASN pada desember mendatang, ada berjumlah 19 orang.
"Mulai dari kasus kjm, kasus proyek pembangunan dan kasus korupsi OTT ASN BKDPSDM serta OTT Guru baru-baru ini, jadi,dengan ke 19 ASN tersebut jeratan permasalahannya mulai terhitung keputusan tetapnya diatas tahun 2014 saja. Bila ingin melibatkan ASN yang terkasus korupsi dibawah tahun 2014, maka akan mengalami kesulitan terhadap ASN terjerat korupsi yang saat ini sudah pangsiun," pungkas Salejhon.
Sementara, salah satu ASN yang masuk dalam daftar 19 orang pada kasus korupsi tersebut berinisial K, sudah sangat menyadari akan hal itu, bulan desember bakal terjadi pemecatan. Namun, pihaknya yang terlibat akan menggunakan hak sampai ke Mahkamah Konstitusi, agar perjuangan secara hak warga negara dilakukan semua.
Saat pembicaraan akhirnya, K menambahkan bila, "pemecatan ini tidak adil maka kami sebagai penerima sanksi ini bisa akan melakukan unjuk rasa nantinya," ungkapnya sambil tersenyum. (bh/aty) |