JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 160 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari sindikat penempatan ilegal dan mafia perdagangan orang. Penyelamatan terhadap ratusan korban sindikat penempatan ilegal yang akan dikirim ke Timur Tengah itu hasil kerjasama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polda Metro Jaya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, penyelamatan CPMI korban sindikat penempatan ilegal dilakukan saat pihaknya melakukan penggerebekan di penampungan Balai Latihan Kerja (BLK) PT Zam Zam Perwita milik Saleh Alatas yang beralamat di Jalan Raya Kranggan RT 004 RW 005, Jati Ranggon, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pada tanggal 29 September 2022 sekitar jam 22.25 WIB, Satgas Sikat Sindikat BP2MI telah melakukan penyelamatan korban sindikat penempatan ilegal di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Disebutkan Benny, mayoritas CPMI korban TPPO itu perempuan dan rata-rata berstatus ibu rumah tangga serta berasal dari berbagai daerah.
"Rincian calon PMI yakni meliputi; Jawa Barat 103 orang, Jawa Tengah 19 orang, Nusa Tenggara Barat 19 orang, Lampung 9 orang, Banten 8 orang, DKI Jakarta 1 orang, dan Jawa Timur 1 orang," rinci Benny.
Benny memaparkan, sehari setelah penggerebekan, yakni pada 30 September 2022, BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota, dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/2867/IX/2022/SPKT tanggal 30 September 2022.
Informasi yang diperoleh BP2MI dari pihak penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa beberapa calon PMI sebagai saksi mewakili 160 korban penempatan ilegal.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, Polda Metro Jaya dan jajaran akan selalu mendukung BP2MI dalam memerangi calo para pekerja migran.
"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya akan mendukung penuh upaya BP2MI dalam pemberantasan calo atau orang-orang yang memanfaatkan para pekerja migran kita. Khususnya penempatan pekerja migran non prosedural atau ilegal," ucap Fadil.
Sebagai informasi, PT Zam Zam Perwita selaku terduga pelaku penempatan ilegal dikenai sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI.
"Berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kemnaker Nomor 3/365/HK.03.01/IX/2022 tanggal 6 September 2022, saat ini (PT Zam Zam Perwita) dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 377 Tahun 2022," terang Benny, Selasa (25/10).
"Sanksi tersebut dijatuhkan terkait pelanggaran atas Keputusan Menaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah," bebernya.(bh/amp) |