Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
BPN Ajak Pendukungnya Doakan Putusan Hakim Bukan Mahkamah Kalkulator
2019-06-24 17:49:12
 

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan kembali arahan capres 02, Prabowo untuk pendukungnya menerima dan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menyampaikan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan sebelumnya dari Jumat (28/6) mendatang dikabarkan menjadi hari Kamis (27/6) nanti.

"Pertanyaan Pak Prabowo jelas ya bahwasanya kita mengimbau masyarakat, pendukung publik untuk menghormati keputusan MK," ujar Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil pun mengajak para pendukung dan relawan Prabowo-Sandi banyak berdoa supaya majelis hakim MK dapat membuat keputusan terbaik untuk rakyat Indonesia.

"Kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif," harapnya.

Dalam tahap persidangan PHPU selama sepekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang dihadirkan BPN selaku pemohon.

Sementara termohon, KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya dua orang ahli di mana salah seorang di antaranya melalui keterangan tertulis. Juga dari pihak terkait, TKN Jokowi-Maruf menghadirkan masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2