Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
BPN Ajak Pendukungnya Doakan Putusan Hakim Bukan Mahkamah Kalkulator
2019-06-24 17:49:12
 

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan kembali arahan capres 02, Prabowo untuk pendukungnya menerima dan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menyampaikan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan sebelumnya dari Jumat (28/6) mendatang dikabarkan menjadi hari Kamis (27/6) nanti.

"Pertanyaan Pak Prabowo jelas ya bahwasanya kita mengimbau masyarakat, pendukung publik untuk menghormati keputusan MK," ujar Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil pun mengajak para pendukung dan relawan Prabowo-Sandi banyak berdoa supaya majelis hakim MK dapat membuat keputusan terbaik untuk rakyat Indonesia.

"Kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif," harapnya.

Dalam tahap persidangan PHPU selama sepekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang dihadirkan BPN selaku pemohon.

Sementara termohon, KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya dua orang ahli di mana salah seorang di antaranya melalui keterangan tertulis. Juga dari pihak terkait, TKN Jokowi-Maruf menghadirkan masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2