Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bakamla RI dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 436 Kg
2021-02-17 21:04:01
 

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard dan jajaran BNN saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi untuk melaksankan kegiatan operasi di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Dalam operasi tersebut, ditemukan 21 paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., saat melakukan konferensi pers bersama Kepala BNN Komjen Pol Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., di ruang Patimura Lt. 1 Gedung BNN, JL. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/2).

Jalannya pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut ini telah dilakukan cukup lama. Terhitung sejak awal bulan Maret 2018 terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut.

Kegiatan dan pertukaran informasi berkembang sekitar bulan November 2020. Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, diawali dari laporan masyarakat. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat hasil bahwa paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Operasi membuahkan hasil pada 31 Januari 2021. Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN berhasil menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dihitung, paket sabu-sabu tersebut seberat 436,30 kg.

Selanjutnya Tim melaksanakan pengembangan kasus, dan didapati 4 (empat) orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Diketahui keempat tersangka ini merupakan jaringan narkotika internasional.

Di akhir konferensi persnya, Laksdya TNI Aan Kurnia, menyampaikan bahwa keluarga besar Bakamla RI mengucapkan terima kasih kepada BNN. "Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa antara Bakamla RI dan BNN, saya harap kerja sama ini tidak berhenti disini saja tapi bisa berlanjut di operasi-operasi kedepannya," ucap Laksdya TNI Aan Kurnia.

Kerjasama Bakamla dan BNN telah terjalin sejak 2016 sampai dengan sekarang. Setiap tahun sekali dilaksanakan latihan bersama Bakamla dan BNN di wilayah Batam dan Manado. Kedua lembaga pun telah menandatangani MoU pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia pada tahun 2019. Saat ini kedua lembaga terus melaksanakan kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2