Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Miras
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
2021-04-07 11:19:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas tentang pokok-pokok pengaturan tentang minuman beralkohol. Wakil Ketua Baleg DPR RI JAKARTA, Berita HUKUM - Achmad Baidowi saat memimpin rapat mengungkapkan masukan-masukan dari para Anggota Baleg akan dijadikan bahan penyempuraan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini," papar Awiek, sapaan akrab Baidowi, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Dalam pokok pengaturan minuman beralkohol diungkapkan bahwa minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.

Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalanya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh.

Di sisi lain, sebagain besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok masyarakat tertentu mengkonsumsi alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun, serta diyakini minuman untuk menjaga stamina.

Di lain pihak, minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp3,61 triliun di tahun 2020) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2