Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Partai Politik
Bantuan Pendanaan, Agar Parpol Akuntabel dan Transparan
2017-05-25 08:54:36
 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar rapat koordinasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kajian Pendanaan Parpol, yakni dengan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan. Dalam kesempatan itu, selain Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juga dihadiri Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askhalani, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Slamet Soedarsono, serta Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI Tri Nuke Pudjiastuti.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan dua rekomendasi hasil kajian tersebut. Pertama, penerapan matching cost yang dikaitkan dengan pembayaran iuran anggota dalam rangka meningkatkan kemandirian dan demokratisasi di internal parpol.

Kedua, merevisi Peraturan Pemerintah No. 5/2009 atau UU Parpol untuk meningkatkan alokasi bantuan keuangan negara untuk Parpol, dengan empat syarat, yakni Menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik; Penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi; Pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat; serta Pembenahan kelembagaan dan tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel.

"Ini merupakan salah satu rangkaian yang dilakukan KPK dalam pembenahan sektor politik. Tentu saja, dari sini diharapkan akan lahir pemimpin yang berintegritas untuk masa depan yang lebih baik," katanya, Selasa (23/5).

Dalam kajian itu, Saut menekankan, bahwa KPK tak hanya asal merekomendasikan alokasi bantuan dana bagi parpol. "Syaratnya ketat, empat halt adi, juga wajib dilakukan parpol," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askhalani mengatakan, bahwa Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Kementerian Dalam Negeri pada akhir Maret lalu, menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya, yakni sebesar seribu rupiah per suara sah.

"Penetapan tersebut sudah mendekati kajian KPK, yang diberikan secara bertahap selama 10 tahun, dengan tahun pertama sebesar 1.071 per suara sah, dan naik tiap tahun sebesar 5 persen," katanya.

Dalam kesempatan itu, Deputi IPSK LIPI Tri Nuke Pudjiastuti mengapresiasi kajian tersebut. Menurut dia, hal tersebut berguna dalam memperbaiki sistem politik, sehingga parpol lebih baik.

Menurut dia, rekomendasi dari kajian tersebut diperlukan mengingat kondisi sistem politik yang mengkhawatirkan. Di antaranya biaya politik yang tinggi, parpol tidak mengatur etika, kaderisasi yang tidak jelas, biaya operasional yang besar dan tergantung pada pemodal.

"Sistem tertutup dan oligarki kandidasi yang rawan penyimpangan dan korupsi," katanya.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2