JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) berkomitmen akan terus mengawasi produk-produk teknologi impor yang mengandung radioaktif masuk melalui bea cukai terutama di pelabuhan Indonesia.
Radiation Portal Monitor (RPM) akan dipasang pada pintu masuk pelabuhan yang mampu mendeteksi bahan nuklir dan zat radio aktif yang terdapat dalam peti kemas tanpa terlebih dahulu membuka peti kemas.
“Pengawasan melalui RPM bertujuan agar tercapainya keamanan, dari pengaruh reaktor nuklir yang dapat membahayakan kehidupan bangsa Indonesia,” kata Kepala Bapeten, As Natio Lasman di Jakarta, Selasa (12/2).
Natio menekankan Bapeten akan memeriksa dokumen produk-produk impor yang mengandung nuklir, namun bila lembaga pengawas nuklir ini telah menyetujui terhadap produk-produk impor tersebut bebas nuklir, maka bea cukai akan mengeluarkan barang tadi.
Sebaliknya, Bapeten tidak setuju terhadap produk-produk impor memiliki zat radio aktif, bea cukai tidak akan memberi izin masuk produk-produk itu.
Ia menambahkan, di Indonesia terdapat empat pelabuhan yang sudah dilengkapi RPM, masing-masing pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Batam. Kelengkapan ini sudah tersedia sejak 2012.
Sedangkan untuk 2013, tiga pelabuhan ekspor-impor yang akan dilengkapi RPM yakni Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Kepala Bapeten menjelaskan RPM yang terpasang di pelabuhan tersebut terhubung langsung dengan kantor Bapeten di Jakarta, sehingga setiap data yang termonitor dilayar RPM dan dapat dipantau secara waktu yang nyata (real time).
Pemasangan RPM di tujuh pelabuhan tersebut, katanya, merupakan hasil koordinasi antara International Atomic Energy Agency (IAEA) dengan Kementerian Keuangan RI yang dinisiasi oleh Bapeten.
Pihaknya akan menggelar kegiatan pendidikan dan latihan di beberapa kota di Indonesia dalam rangka menambah jumlah sumber daya manusia untuk memahami bidang pengelolaan peralatan radiasi nuklir tersebut.(rm/ipb/bhc/rby)
|