JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Hasil pengungkapan itu, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni seorang ibu dan anak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka itu bernama EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Mereka memiliki hubungan darah, anak (EAH) dan ibu (EMC). EMC masih menjadi buronan polisi," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, mereka tidak kooperatif alias tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
"Dipanggil engak datang. Setelah penyidikan dipanggil lagi enggak datang. Tidak ada respon. Sampai kita titipkan (surat pemanggilan) ke tetangga," terang Argo.
Ditempat sama, Kasubdit II Dittipidum Mabes Polri, Kombes Pol Endar Priantoro menjelaskan, korban penipuan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 512 miliar.
"EMC itu adalah ibunya. Yang dimana si ibu itu penerima semua uang dari korban," katanya.
Endar juga mengungkapkan upaya kepolisian saat melakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah dilakukan pencarian, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya berhasil mengendus keberadaan satu tersangka EAH. EAH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1)," ujarnya.
"Tersangka berpindah-pindah lokasinya, makanya kita agak kesulitan dan lama ditemukan," jelas Endar.
Saat penangkapan tersebut, lanjut Endar, EAH tak bersama dengan ibunya, EMC. Kini penyidik masih terus memburu keberadaan EMC.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 legalisir HJP atas nama 2 tersangka dengan posisi tanah di Bali, rek koran kedua tersangka, 1 bundel bank arab saudi, beberapa transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayaran villa.
"Mobil Alphard dan Jaguar sementara itu untuk lain kita proses aliran dana kami masih on progress," ujarnya.
Diketahui, munculnya kasus tersebut bermula ketika kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH pada Mei 2019 setelah Lolowah mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Sejumlah uang tersebut dijanjikan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018.
Lolowah curiga sehingga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menghitung nilai pembangunan villa. Nilai bangunan yang rampung tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Lolowah mengaku sempat dijanjikan kepemilikan tanah dan villa tersebut menjadi milik PT Eastern Kayan. Namun, hingga kini kepemilikan tanah dan villa masih atas nama EMC dan EAH.
Pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali kepada Lolowah.
Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang USD500 ribu (Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Setelah dikonfirmasi, tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/amp) |