JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Medan dan Riau. Total barang bukti yang disita yakni 75 kilogram narkotika jenis sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, selain barang bukti yang diamankan penyidik juga membekuk 16 pelaku dari hasil ungkap tujuh kasus dalam kurun waktu sebulan.
"Pengungkapan dilakukan akhir April sampai Mei 2023. Ada tujuh kasus dengan 16 orang tersangka," kata Jayadi, dalam konferensi pers yang didampingi Kasubdit I Direktorat IV Kombes Calvijn Simanjuntak, Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan pejabat dari Bea Cukai serta Lapas Cirebon, di Bareskrim Polri, Senin (29/5).
Dijelaskan Jayadi, dari 16 tersangka yang ditangkap, dua orang terdiri atas perempuan. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali. Dari tujuh kasus itu, terdapat dua warga binaan Lapas Narkotika Gintung Cirebon, Jawa Barat.
"Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka," jelasnya.
Kasus kedua, lanjut Jayadi, tim gabungan Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap 5 tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali.
“Modus jaringan ini mengirim sabu dilarutkan dalam kain korden di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu sebanyak 12 kg sabu bruto," sebut Jayadi.
Untuk kasus ketiga, tambah Jayadi, pengungkapan berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin," terangnya.
Kasus keempat, sambung Jayadi, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
"Dua tersangka ditangkap," tukasnya.
Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu, penyidik mendapati barang bukti berupa 10 kg sabu dan mengamankan dua tersangka.
"Kasus keenam, jenis sabu, TKP (tempat kejadian perkara) nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku," bebernya.
"Kasus yang terakhir, kasus ketujuh, 2 pelaku ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi," tambah Jayadi.
Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa," ungkapnya.
Diakhir konferensi pers, Jayadi menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus di tiga kota itu merupakan hasil kerjasama operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
"Ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon," ucap Jayadi.(bh/amp) |