Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Warning Kepala Daerah dan Kepala Desa Lakukan 'Kampanye Hitam'
2019-01-28 21:55:09
 

Tampak foto bersama saat acara kegiatan sosialisasi di gedung Sentral Kuliner Kaur,(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Agar terciptanya Pemilihan Umum 2019 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif menjelang Pemilu 2019 di gedung Kuliner Kota Bintuhan kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada, Senin (28/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelajar SMA sederajat, wartawan cetak dan wartawan online, LSM dengan Ormas, tidak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri petugas Panwaslu tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu:Patima Seregar, Mpd mengingatkan bahwa kepada Kepala Daerah untuk memberikan tauladan dalam menjelang Pemilihan Umum 2019 ini, dengan tidak melakukan kampanye dan pernyataan dukungannya terhadap salah satu calon diluar jadwal untuk berkampanye.

"Bila kepala daerah yang ingin melakukan orasi politiknya, hal tersebut sudah ada jadwal yang telah diatur dalam jadwal yang ditentukan KPUD, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu pasti sudah mendapatkan salinan jadwal acara kegiatan tersebut," jelas Patima Seregar.

"Bila Kepala Daerah nantinya ditemukan dalam orasi politik terhadap dukungan calon seseorang individu atau partai bukan pada jadwalnya, maka hal tersebut dinamakan 'Kampanye Hitam'," tegas Patima, saat jumpa Pers sehabis acara berlangsung.

Patima menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dengan seluruh awak media, LSM, pelajar dan lapisan masyarakat agar peran aktifnya memantau, mengambil alat bukti dan melaporkan sebagaimana temuan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, maka segera laporkan kepada Bawaslu yang terdekat dengan masyarakat.

"Laporan masyarakat dapat dilaporkan bila menemukan pembagian manipolitik berupa uang, pakaian yang nilai harganya melebihi Rp.60.000'- sehingga nominal barang yang melebihi demikian sudah bisa disebutkan sebagai pelanggaran," pungkas Patima dengan awak media .(bh/aty.



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2