Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Paket Tabung Besi Filter Oli Berisi 12 Kg Sabu
2020-10-13 01:52:03
 

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai saat membeberkan barbuk 12 kg sabu.(Foto: Istimewa)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram. Sabu tersebut dibagi ke dalam 12 bungkusan plastik, yang disembunyikan di dalam dua tabung besi filter oli, dan dikemas dalam paket kardus barang kiriman.

Didatangkan dari Lagos, Nigeria pada tanggal 28 September 2020, paket barang kiriman tersebut tiba di salah satu gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Terminal Kargo Bandara Internasional Seokarno-Hatta. Dengan sigap tim gabungan Bea Cukai dan Polri terus melakukan observasi, hingga akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2020, tim berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengambil barang.

“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap paket barang kiriman yang diambil, ditemukan dua buah tabung besi filter oli, yang masing-masing di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal,” ungkap Nugroho Wahyu Widodo selaku Tenaga Pengkaji Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

“Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya menunjukkan serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu," terangnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro menjelaskan kronologi kasusnya, bahwa pada saat pengawalan barang kiriman tersebut, kedua pelaku sempat berusaha untuk melepaskan diri dan kabur. Namun petugas Bea Cukai dan tim Bareskrim Polri tetap siaga dan bertindak tegas sehingga berhasil meringkus kedua pelaku berserta barang bukti sebanyak 12 Kilogram sabu.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2