TANGERANG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memprotes keras perlakuan oknum Imigrasi Malaysia yang melakukan penyitaan dan tidak mengembalikan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketika dideportasi.
"Atas nama pemerintah Indonesia, saya menyampaikan protes keras terhadap tindakan oknum Imigrasi Malaysia," tegas Benny kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Menurutnya, tindakan oknum itu bisa dibilang sebagai perampokan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas atas nama penegakan hukum.
"Bagaimana bisa aparat penegak hukum Malaysia, bertugas dengan atas nama penegakan hukum, tapi diiringi dengan perampokan harta benda yang menjadi milik warga negara kita! Ini tidak bisa dibiarkan," lugas Benny.
Sebelumnya Benny mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan terkait hal tersebut dari Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.
"Ketika mereka masuk ke tahanan Imigrasi Malaysia. Mereka selalu mengalami penyitaan barang-barang, baik itu uang, handphone, gelang, atau kalung. Yang semuanya tidak dikembalikan kepada pemiliknya, warga negara kita," beber Benny.
Ia pun sangat menyesalkan perlakuan oknum Imigrasi Malaysia yang diduga kerap melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tindakan tersebut, menurut Benny, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Harta benda milik mereka itu tidak boleh sewenang wenang disita, dirampas, dan ini bisa dikatakan perampokan. Ini pelanggaran terhadap HAM," cetus Benny.
Benny mengajak perwakilan Indonesia untuk membantu penegakan keadilan bagi para Pekerja Migran Indonesia.
"Saya mengajak perwakilan Indonesia untuk bersama-sama protes atas perlakuan oknum-oknum keimigrasian Malaysia tersebut," tuntasnya.(km/bh/amp) |