Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jiwasraya
Benny Tjokro Gugat Auditor, BPK dan JAM Pidsus Secara PMH di PN Jakpus
2020-05-12 03:59:17
 

Dr Bob Hasan SH MH bersama rekannya Teguh SH (Foto: Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya dari Law Office Bob Hasan and Fartners mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Dr Bob Hasan, SH, MH yang menjadi dasar gugatannya dalam perkara nomor: 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini, dikarenakan cara perhitungan atau penghitungan kerugian negara terhadap kliennya Benny Tjokro ada yang salah, dan atau ada yang dilanggar.

"Jadi cara penghitungan itukan diatur oleh Undang-undang (UU). Pelanggaran UU itu dapat dilakukan upaya hukum PMH. Karena Perbuatan melanggar hukum itu diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai mediasi di PN Jakpus pada Senin (11/5).

Lebih lanjut ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perhitungan itu, Bob Hasan menyatakan bahwa perhitungan itu tidak dibuat secara detail. Karena kerugian negara dalam kasus itukan Rp.16 Triliun lebih. Nah, berapa besar kerugian negara yang disebabkan Benny Tjokro.

"Harus dijelaskan pak Benny Tjokro itu berapa, dan apa penyebab kerugian negaranya. Karena hubungan hukum Benny Tjokro dengan Jiwasraya itu, dimulai pada diakhir 2015. Sedangkan dalam perhitungan kerugian negera itu, dimulai dari tahun 2008 sampai 2018," jelasnya.

Artinya, kata Bob, kliennya Benny Tjokro itu berhubungan dengan Jiwasraya cuma tiga tahun saja. Nah, kalau dibebankan kepadanya Rp.16 Triliun itu semuanya tidak mungkin dong.

"Karena gelagat itu sudah kelihatan, sebab ada penyitaan yang sudah dilakukan secara masif, yang seolah-olah klien saya itu salahnya Rp.16 Triliun. Oleh sebab itulah makanya kita gugat PMH ini," imbuhnya.

Dalam gugatan PMH tersebut ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Menurut Bob, tergugat pertama adalah auditor utama investigasi BPK, I Nyoman Wara. Tergugat dua BPK, dan tergugat tiga adalah JAM Pidsus Ali Mukartono, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2