Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
Berkas Perkara Penyerobotan Tanah di Jalan Dadali Kota Bogor Tak Kunjung P21, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
2022-10-11 13:04:32
 

Tampak Fahmi Assegaf S.H (batik merah) dan Nurma Sadikin S.H (kemeja putih) bersama kliennya dalam acara diskusi bertema "Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor".(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara dugaan penyerobotan tanah seluas 948 m2 di Jalan Dadali Tanah Sereal Kota Bogor, Jawa Barat tak kunjung di P21-kan (berkas perkara lengkap) dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bogor.

Fahmi Assegaf S.H, Kuasa hukum dari Johanes Bachtyar Tedjanegara, korban penyerobotan tanah tersebut menilai proses penetapan P21 terkesan lambat dan mengulur waktu.

Padahal, lanjut Fahmi, dalam perkara penyerobotan tanah ratusan meter persegi milik pelapor, polisi telah menetapkan terlapor atau pihak yang menduduki tanah tanpa hak sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/Satreskrim.

"Proses penetapan P21 (berkas penyidikan lengkap) oleh pihak Kejaksaan terkesan lamban, padahal perkara ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka sejak satu tahun lalu," ujar Fahmi dalam acara diskusi bertema "Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor", yang digelar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

"(Perkara) Sudah sampai tahap P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), namun hingga kini belum juga di P21-kan atau dinyatakan berkas lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor," imbuhnya.

Disampaikan Fahmi, perbuatan kedua tersangka dikenai pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak dan pasal 385 KUHP terkait perbuatan mengambil atau merampas (tanah) hak orang lain secara melawan hukum.

Sebelumnya diketahui, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa penyerobotan tanah miliknya ke pihak Polres Kota Bogor dengan nomor laporan polisi: LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020. Sebelum menempuh jalur hukum, kata Fahmi, kliennya telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada terlapor.

"Sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau, baik secara persuasif institusi dan pendekatan. Namun tetap bertahan," tuturnya.

"Selama 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut. Dengan sangat terpaksa, klien kami melaporkan ke Polresta Bogor," sambung Fahmi.

Terkait kepemilikan tanah, Fahmi mengatakan bahwa kliennya, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli tanah dan bangunan pada tahun 2001 di Jalan Dadali No 8A, RT 05 RW 05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H. Adapun akta kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 78.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
  JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
  Sertifikat Tanah Digelapkan, John Hamenda Ungkap Jawaban Atensi Kapolri Soal Tindak Lanjut Laporan
  Buronan Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah 340 Ha Akhirnya Berhasil Ditangkap
  Berkas Perkara Penyerobotan Tanah di Jalan Dadali Kota Bogor Tak Kunjung P21, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2